![]() |
Penahanan Jeng Tang (Foto: detikcom / Hermawan M) |
SULAWESI SELATAN, KabarKorupsi.Com - Tersangka Penahanan kasus korupsi proyek Pelabuhan Makassar New Port, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang ditangguhkan. Jeng Tang terhitung hanya 57 hari mendekam di sel Lapas Klas 1 Makassar, usai ditangkap di Jakarta pada 10 Oktober lalu.
Jeng Tang sendiri tidak lagi menghuni sel di Lapas Klas 1 Makassar sejak Kamis (12/12/2019). Kepala Lapas Makassar, Robianto menyebut penahanan Jeng Tang sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dia kan tahanan titipan jaksa, jadi sewaktu-waktu diambil jaksa kami tidak bisa menolak. Kalau jaksa bilang penangguhan, kita keluarkan. Itu kan kewenangan jaksa yang menahan. Kecuali kalau sudah putus (inkrah), itu baru kewenangan kami," ujar Robianto, Sabtu (14/12/2019).
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, A Usama mengaku belum mengetahui soal penangguhan penahanan Jeng Tang. Dia menyebut belum mendapatkan informasi kalau penahanan Jeng Tang ditangguhkan.
![]() |
Penahanan Jeng Tang (Foto: detikcom / Hermawan M) |
"Saya belum tahu itu, jaksanya tidak pernah sampaikan," ujar Usama singkat, seperti dikutip detikcom.
Pengacara Jeng Tang, Zamzam menyebut, sejak ditangkap pada awal Oktober lalu, kliennya sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Zamzam, pihak keluarga yang menjamin penangguhan penahanan Jeng Tang.
"Kami sudah empat kali mengajukan penangguhan, dijamin oleh keluarganya dia tidak akan melarikan diri selama ditangguhkan," terang Zamzam.
Sebelumnya, Jeng Tang hampir 2 tahun lamanya menjadi buron. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pelabuhan Makassar New Port pada November 2017.
Editor: Redaksi